Pendahuluan
Gedung dan Bangunan
adalah salah satu aset yang dimiliki oleh pemerintah yang digunakan dalam
rangka untuk pelaksanaan pelayanan kepada stake holders yang ada. Kondisi
gedung dan bangunan akan mempengaruhi terkait dengan kenyamanan para pihak yang
menggunakan gendung dan bengunan tersebut. Oleh karena itu untuk mendapatkan
kualitas gedung dan bangunan yang baik diperlukan alokasi anggaran yang
memadai.
Alokasi anggaran untuk
keperluan gedung dan bangunan dituangkan berdasarkan pada substansi pekerjaan
yang terkait dengan gedung dan bangunan. Dalam artikel ini, penulis memaparkan
hal-hal yang terkait dengan gedung dan bangunan.
Dalam struktur APBN,
komponen belanja pemerintah pusat diantaranya terdiri dari belanja modal.
Belanja modal adalah pengeluaran
yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset
tetap/inventaris yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi,
termasuk di dalamnya adalah pengeluaran untuk biaya pemeliharaan yang sifatnya
mempertahankan atau menambah masa manfaat, serta meningkatkan kapasitas dan kualitas aset.
Berdasarkan Sistem Akuntasi Pemerintah, Belanja modal salah satunya adalah Belanja
Modal Gedung dan bangunan. Belanja modal gedung dan bangunan adalah
pengeluaran/biaya yang digunakan untuk
pengadaan/penambahan/penggantian, dan termasuk pengeluaran untuk perencanaan,
pengawasan dan pengelolaan pembangunan gedung dan bangunan yang menambah
kapasitas sampai gedung dan bangunan dimaksud dalam kondisi siap pakai.
pengadaan/penambahan/penggantian, dan termasuk pengeluaran untuk perencanaan,
pengawasan dan pengelolaan pembangunan gedung dan bangunan yang menambah
kapasitas sampai gedung dan bangunan dimaksud dalam kondisi siap pakai.
Ruang
Lingkup Bangunan Gedung Negara
Bangunan Gedung Negara
adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi/akan menjadi kekayaan
milik negara seperti: gedung kantor,
gedung sekolah, gedung rumah sakit, gudang, dan
rumah negara, dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari
dana APBN, dan/atau perolehan lainnya yang sah. Berdasarkan tingkat
kompleksitas, bengunan gedung negara diklasifikasikan sebagai berikut :
Pertama, Bangunan Sederhana
Klasifikasi bangunan sederhana adalah
bangunan gedung negara dengan karakter sederhana serta memiliki kompleksitas
dan teknologi sederhana. Masa penjaminan kegagalan bangunannya adalah selama 10
(sepuluh) tahun. Yang termasuk klasifikasi Bangunan Sederhana, antara lain:
1.
gedung kantor yang sudah ada disain prototipenya, atau
bangunan gedung kantor dengan jumlah lantai s.d. 2 lantai dengan luas sampai
dengan 500 m2;
2.
bangunan rumah dinas tipe C, D, dan E yang tidak
bertingkat;
3.
gedung pelayanan kesehatan: puskesmas;
4.
gedung pendidikan tingkat dasar dan/atau lanjutan dengan
jumlah lantai s.d. 2 lantai.
Kedua, Bangunan tidak sederhana
Klasifikasi bangunan tidak sederhana
adalah bangunan gedung negara dengan karakter tidak sederhana serta memiliki
kompleksitas dan/atau teknologi tidak sederhana. Masa penjaminan kegagalan
bangunannya adalah selama paling singkat
10 (sepuluh) tahun.
Yang termasuk klasifikasi Bangunan
Tidak Sederhana, antara lain:
1.
gedung kantor yang belum ada disain prototipenya, atau gedung
kantor dengan luas di atas dari 500 m2, atau gedung kantor bertingkat lebih
dari 2 lantai;
2.
bangunan rumah dinas tipe A dan B; atau rumah dinas C, D,
dan E yang bertingkat lebih dari 2 lantai, rumah negara yang berbentuk rumah
susun;
3.
gedung Rumah Sakit Klas A, B, C, dan D;
4.
gedung pendidikan tinggi universitas/akademi; atau gedung
pendidikan dasar/lanjutan bertingkat lebih dari 2 lantai.
Ketiga, Bangunan Khusus
Klasifikasi bangunan khusus adalah
bangunan gedung negara yang memiliki penggunaan dan persyaratan khusus, yang
dalam perencanaan dan pelaksanaannya memerlukan penyelesaian/teknologi khusus.
Masa penjaminan kegagalan bangunannya paling singkat 10 (sepuluh) tahun. Yang
termasuk klasifikasi Bangunan Khusus, antara lain:
1.
Istana negara dan rumah jabatan presiden dan wakil presiden;
2.
wisma negara;
3.
gedung instalasi nuklir;
4.
gedung instalasi pertahanan, bangunan POLRI dengan penggunaan
dan persyaratan khusus;
5.
gedung laboratorium;
6.
gedung terminal udara/laut/darat;
7.
stasiun kereta api;
8.
stadion olah raga;
9.
rumah tahanan;
10. gudang benda
berbahaya;
11. gedung bersifat
monumental; dan
12. gedung perwakilan
negara R.I. di luar negeri.
Pembangunan
Bangunan Gedung Negara
Proses Pembangunan
adalah kegiatan mendirikan bangunan gedung yang diselenggarakan melalui tahap
perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi/manajemen
konstruksi (MK), baik merupakan pembangunan baru, perbaikan sebagian atau
seluruhnya, maupun perluasan bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau lanjutan
pembangunan bangunan gedung yang belum selesai, dan/atau perawatan
(rehabilitasi, renovasi, restorasi). Berdasarkan definisi tersebut, pembangunan
mencakup seluruh tahapan dari perencanaan sampai dengan berfungsinya suatu
gedung. Dalam pekerjaan pembangunan juga meliputi pekerjaan perawatan gedung
bangunan negara.
Perawatan bangunan
adalah usaha memperbaiki kerusakan yang terjadi agar bangunan dapat berfungsi
dengan baik sebagaimana mestinya. Perawatan bangunan dapat digolongkan sesuai
dengan tingkat kerusakan pada bangunan yaitu:
1) Perawatan untuk
tingkat kerusakan ringan;
2) Perawatan untuk
tingkat kerusakan sedang;
3) Perawatan untuk
tingkat kerusakan berat.
Kerusakan Bangunan
Yang dimaksud dengan Kerusakan
bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat
penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam
seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang
sejenis. Intensitas kerusakan bangunan dapat digolongkan atas tiga tingkat
kerusakan, yaitu:
a. Kerusakan ringan, Kerusakan ringan adalah kerusakan
terutama pada komponen non-struktural, seperti penutup atap, langitlangit, penutup
lantai dan dinding pengisi.
b. Kerusakan sedang, Kerusakan sedang adalah kerusakan pada
sebagian komponen non struktural, dan atau komponen struktural seperti struktur
atap, lantai, dll.
c. Kerusakan berat, Kerusakan berat adalah kerusakan pada
sebagian besar komponen bangunan, baik struktural maupun non-struktural yang
apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana
mestinya.
Penentuan tingkat kerusakan adalah
setelah berkonsultasi dengan Instansi Teknis setempat yang bertanggung jawab terhadap
pembinaan bangunan gedung.
Pemeliharaan
Bangunan
Dalam proses
pemeliharaan bangunan, terdapat tiga kateori yaitu :
1.
Rehabilitasi, yaitu memperbaiki bangunan yang telah rusak
sebagian dengan maksud menggunakan sesuai dengan fungsi tertentu yang tetap,
baik arsitektur maupun struktur bangunan gedung tetap dipertahankan seperti
semula, sedang utilitas dapat berubah.
2.
Renovasi, yaitu memperbaiki bangunan yang telah rusak
berat sebagian dengan maksud menggunakan sesuai fungsi tertentu yang dapat
tetap atau berubah, baik arsitektur, struktur maupun utilitas bangunannya
3.
Restorasi, yaitu memperbaiki bangunan yang telah rusak
berat sebagian dengan maksud menggunakan untuk fungsi tertentu yang dapat tetap
atau berubah dengan tetap mempertahankan arsitektur bangunannya sedangkan
struktur dan utilitas bangunannya dapat berubah.
Kegagalan
Bangunan
Hasil proses pekerjaan
kontruksi yang telah diserahkan, karena kualitas atau hal lainnya, bisa terjadi
kegagalan bangunan. Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah
diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak
berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya
yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa.
Masa kegagalan bangunan adalah sepuluh tahun. Apabila hasil pekerjaan kontruksi
yang telah diserahkan oleh penyedia jasa kontruksi terjadi penyimpangan yang
disebabkan karena kesalahan pihak penyedia, maka penyedia jasa kontruksi harus
bertanggung jawab terhadap akibat yang disebabkan kegagalan bangunan tersebut.
Demikian hal-hal yang
perlu diketahui seputar ruang lingkup bangunan gedung negara. Dengan memahami
ruang lingkup bangunan gedung negara, para pihak yang terkait dengan
pengelolaan bangunan gedung negara dapat secara tepat mengelola sesuai dengan
peraturan dan pengalokasian dana yang disediakan.
Referensi
1.
Peraturan Menteri PU No. 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman
Pemeliharaan dan Perawatan bangunan Gedung
2.
Peraturan Menteri PU No.45/PRT/M/2007 tentang Pedoman
Teknis Pembanguna Bangunan Gedung Negara
3.
UU no. 18 tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi