18 Maret 2017

MEMAHAMI TENTANG BANGUNAN GEDUNG NEGARA

Pendahuluan
Gedung dan Bangunan adalah salah satu aset yang dimiliki oleh pemerintah yang digunakan dalam rangka untuk pelaksanaan pelayanan kepada stake holders yang ada. Kondisi gedung dan bangunan akan mempengaruhi terkait dengan kenyamanan para pihak yang menggunakan gendung dan bengunan tersebut. Oleh karena itu untuk mendapatkan kualitas gedung dan bangunan yang baik diperlukan alokasi anggaran yang memadai.
Alokasi anggaran untuk keperluan gedung dan bangunan dituangkan berdasarkan pada substansi pekerjaan yang terkait dengan gedung dan bangunan. Dalam artikel ini, penulis memaparkan hal-hal yang terkait dengan gedung dan bangunan.
Dalam struktur APBN, komponen belanja pemerintah pusat diantaranya terdiri dari belanja modal. Belanja modal adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap/inventaris yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi, termasuk di dalamnya adalah pengeluaran untuk biaya pemeliharaan yang sifatnya mempertahankan atau menambah masa manfaat, serta meningkatkan kapasitas dan kualitas aset. Berdasarkan Sistem Akuntasi Pemerintah, Belanja modal salah satunya adalah Belanja Modal Gedung dan bangunan. Belanja modal gedung dan bangunan adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk
pengadaan/penambahan/penggantian, dan termasuk pengeluaran untuk perencanaan,
pengawasan dan pengelolaan pembangunan gedung dan bangunan yang menambah
kapasitas sampai gedung dan bangunan dimaksud dalam kondisi siap pakai.

Ruang Lingkup Bangunan Gedung Negara
Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi/akan menjadi kekayaan milik negara seperti:  gedung kantor, gedung sekolah, gedung rumah sakit, gudang, dan  rumah negara, dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana APBN, dan/atau perolehan lainnya yang sah. Berdasarkan tingkat kompleksitas, bengunan gedung negara diklasifikasikan sebagai berikut :
Pertama, Bangunan Sederhana
Klasifikasi bangunan sederhana adalah bangunan gedung negara dengan karakter sederhana serta memiliki kompleksitas dan teknologi sederhana. Masa penjaminan kegagalan bangunannya adalah selama 10 (sepuluh) tahun. Yang termasuk klasifikasi Bangunan Sederhana, antara lain:
1.    gedung kantor yang sudah ada disain prototipenya, atau bangunan gedung kantor dengan jumlah lantai s.d. 2 lantai dengan luas sampai dengan 500 m2;
2.    bangunan rumah dinas tipe C, D, dan E yang tidak bertingkat;
3.    gedung pelayanan kesehatan: puskesmas;
4.    gedung pendidikan tingkat dasar dan/atau lanjutan dengan jumlah lantai s.d. 2 lantai.
Kedua, Bangunan tidak  sederhana
Klasifikasi bangunan tidak sederhana adalah bangunan gedung negara dengan karakter tidak sederhana serta memiliki kompleksitas dan/atau teknologi tidak sederhana. Masa penjaminan kegagalan bangunannya adalah selama  paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Yang termasuk klasifikasi Bangunan Tidak Sederhana, antara lain:
1.    gedung kantor yang belum ada disain prototipenya, atau gedung kantor dengan luas di atas dari 500 m2, atau gedung kantor bertingkat lebih dari 2 lantai;
2.    bangunan rumah dinas tipe A dan B; atau rumah dinas C, D, dan E yang bertingkat lebih dari 2 lantai, rumah negara yang berbentuk rumah susun;
3.    gedung Rumah Sakit Klas A, B, C, dan D;
4.    gedung pendidikan tinggi universitas/akademi; atau gedung pendidikan dasar/lanjutan bertingkat lebih dari 2 lantai.
Ketiga, Bangunan Khusus
Klasifikasi bangunan khusus adalah bangunan gedung negara yang memiliki penggunaan dan persyaratan khusus, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya memerlukan penyelesaian/teknologi khusus. Masa penjaminan kegagalan bangunannya paling singkat 10 (sepuluh) tahun. Yang termasuk klasifikasi Bangunan Khusus, antara lain:
1.    Istana negara dan rumah jabatan presiden dan wakil presiden;
2.    wisma negara;
3.    gedung instalasi nuklir;
4.    gedung instalasi pertahanan, bangunan POLRI dengan penggunaan dan persyaratan khusus;
5.    gedung laboratorium;
6.    gedung terminal udara/laut/darat;
7.    stasiun kereta api;
8.    stadion olah raga;
9.    rumah tahanan;
10.  gudang benda berbahaya;
11.  gedung bersifat monumental; dan
12.  gedung perwakilan negara R.I. di luar negeri.

Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Proses Pembangunan adalah kegiatan mendirikan bangunan gedung yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi/manajemen konstruksi (MK), baik merupakan pembangunan baru, perbaikan sebagian atau seluruhnya, maupun perluasan bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan bangunan gedung yang belum selesai, dan/atau perawatan (rehabilitasi, renovasi, restorasi). Berdasarkan definisi tersebut, pembangunan mencakup seluruh tahapan dari perencanaan sampai dengan berfungsinya suatu gedung. Dalam pekerjaan pembangunan juga meliputi pekerjaan perawatan gedung bangunan negara.
Perawatan bangunan adalah usaha memperbaiki kerusakan yang terjadi agar bangunan dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya. Perawatan bangunan dapat digolongkan sesuai dengan tingkat kerusakan pada bangunan yaitu:
1) Perawatan untuk tingkat kerusakan ringan;
2) Perawatan untuk tingkat kerusakan sedang;
3) Perawatan untuk tingkat kerusakan berat.

Kerusakan Bangunan
Yang dimaksud dengan Kerusakan bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis. Intensitas kerusakan bangunan dapat digolongkan atas tiga tingkat kerusakan, yaitu:
a. Kerusakan ringan, Kerusakan ringan adalah kerusakan terutama pada komponen non-struktural, seperti penutup atap, langitlangit, penutup lantai dan dinding pengisi.
b. Kerusakan sedang, Kerusakan sedang adalah kerusakan pada sebagian komponen non struktural, dan atau komponen struktural seperti struktur atap, lantai, dll.
c. Kerusakan berat, Kerusakan berat adalah kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktural maupun non-struktural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.
Penentuan tingkat kerusakan adalah setelah berkonsultasi dengan Instansi Teknis setempat yang bertanggung jawab terhadap pembinaan bangunan gedung.


Pemeliharaan Bangunan
Dalam proses pemeliharaan bangunan, terdapat tiga kateori yaitu :
1.    Rehabilitasi, yaitu memperbaiki bangunan yang telah rusak sebagian dengan maksud menggunakan sesuai dengan fungsi tertentu yang tetap, baik arsitektur maupun struktur bangunan gedung tetap dipertahankan seperti semula, sedang utilitas dapat berubah.
2.    Renovasi, yaitu memperbaiki bangunan yang telah rusak berat sebagian dengan maksud menggunakan sesuai fungsi tertentu yang dapat tetap atau berubah, baik arsitektur, struktur maupun utilitas bangunannya
3.    Restorasi, yaitu memperbaiki bangunan yang telah rusak berat sebagian dengan maksud menggunakan untuk fungsi tertentu yang dapat tetap atau berubah dengan tetap mempertahankan arsitektur bangunannya sedangkan struktur dan utilitas bangunannya dapat berubah.

Kegagalan Bangunan
Hasil proses pekerjaan kontruksi yang telah diserahkan, karena kualitas atau hal lainnya, bisa terjadi kegagalan bangunan. Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa. Masa kegagalan bangunan adalah sepuluh tahun. Apabila hasil pekerjaan kontruksi yang telah diserahkan oleh penyedia jasa kontruksi terjadi penyimpangan yang disebabkan karena kesalahan pihak penyedia, maka penyedia jasa kontruksi harus bertanggung jawab terhadap akibat yang disebabkan kegagalan bangunan tersebut.

Demikian hal-hal yang perlu diketahui seputar ruang lingkup bangunan gedung negara. Dengan memahami ruang lingkup bangunan gedung negara, para pihak yang terkait dengan pengelolaan bangunan gedung negara dapat secara tepat mengelola sesuai dengan peraturan dan pengalokasian dana yang disediakan.


Referensi

1.    Peraturan Menteri PU No. 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan bangunan Gedung
2.    Peraturan Menteri PU No.45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembanguna Bangunan Gedung Negara
3.    UU no. 18 tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi




08 Mei 2008

Salam Kenal

Blog ini dibuat sebagai sarana komunikasi dengan para mahasiswa di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara. Isi blog adalah bahan-bahan perkuliahan yang akan dan telah disampaikan di kelas. Tentunya dengan publikasi ini akan mempermudah siapaun yang akan menggunakan bahan kuliah untuk belajar dan menyusun tugas-tugas. Semoga Bermanfaat.